Advokasi Program Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Sawahlunto

10-08-2025 Umum Dilihat 98 kali

Pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan advokasi dengan Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan program-program strategis pengawasan obat dan makanan di wilayah Kota Sawahlunto.

Beberapa topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain:

  • Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BPOM, yang diperuntukkan bagi kegiatan pengawasan oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;

  • Program Penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pangan yang sehat dan higienis;

  • Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR), yang menjadi salah satu isu kesehatan global yang perlu ditangani secara terkoordinasi.

Kegiatan advokasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Loka POM dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengawasan yang lebih efektif. Pemanfaatan DAK Non Fisik BPOM diharapkan dapat mendorong implementasi kegiatan pengawasan secara optimal, sejalan dengan program prioritas nasional di bidang keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Dengan terjalinnya koordinasi yang intensif dan kolaboratif, diharapkan kualitas pengawasan obat dan makanan di Kota Sawahlunto dapat terus meningkat, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Sarana