Profil

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, telah ditetapkan sebanyak 83 UPT di seluruh Indonesia. UPT tersebut terdiri atas 26 Balai Besar POM, 37 Balai POM, dan 20 Loka POM. Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah peningkatan klasifikasi Loka POM di Kabupaten Sijunjung menjadi Balai POM di Sijunjung, yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin, Pulau Berambai, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Balai POM di Sijunjung diberikan tanggung jawab wilayah kerja yang mencakup tiga wilayah administratif, yaitu Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, jangkauan pengawasan, serta pelayanan publik yang lebih optimal di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memperluas akses pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha, Badan POM meluncurkan subsite resmi untuk setiap BBPOM, BPOM, dan Loka POM di seluruh Indonesia. Subsite ini hadir sebagai media digital yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, termasuk subsite Balai POM di Sijunjung.

Melalui subsite ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi terkini dan akurat terkait pengawasan Obat dan Makanan, serta menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan secara cepat dan tepat. Kehadiran subsite ini menjadi bagian dari komitmen Badan POM dalam mewujudkan pelayanan publik yang informatif, responsif, dan transparan demi perlindungan kesehatan masyarakat.

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan 

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
  • Suka menolong orang lain 
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

Berdasarkan pasal 3 PerBPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPOM

  • BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
  • Dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan, Loka POM di Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
    3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
    4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
    5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
    6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
    7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
    8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
    9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
    11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
    15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Pengawasan Sebelum Beredar yang dimaksud adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

 

Profil Organisasi

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan 

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
  • Suka menolong orang lain 
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

Struktur Organisasi

Profil Putra Gusrianto, S. Farm., Apt., M.A.B

Lahir di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada 5 Agustus 1989, Putra Gusrianto kini menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kabupaten Sijunjung. 

Memulai karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Besar POM (BBPOM) di Padang, yang telah mengabdi selama satu dekade dari April 2014 hingga Maret 2024. Perjalanan akademiknya dimulai di Padang Pariaman, tempat ia menempuh pendidikan dasar dan menengah, sebelum melanjutkan ke Kota Padang untuk jenjang SMA.

Gelar Sarjana Farmasi diraihnya pada tahun 2011, diikuti oleh gelar profesi Apoteker dari Universitas Andalas pada tahun 2012. Semangatnya dalam belajar dan berkembang tak berhenti di sana; antara 2020 dan 2022, ia meraih gelar Master of Business Administration dari Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (ITB).

Keberhasilannya di dunia profesional didukung oleh berbagai pelatihan manajerial, fungsional, dan teknis yang telah ia ikuti. Pada tahun 2021, ia dianugerahi penghargaan sebagai PPNS Aktif dalam Penyidikan Perkara Obat dan Makanan Ilegal di Sumatera Barat oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Pada tanggal 1 April 2024, Putra Gusrianto menjabat sebagai Plt Kepala Loka POM di Kabupaten Dharmasraya. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2024, Putra Gusrianto resmi dilantik Kepala Badan POM sebagai Kepala Loka POM di Kabupaten Dharmasraya. Dengan adanya perubahan nomenklatur Loka POM di Kabupaten Dharmasraya menjadi Loka POM di Kabupaten Sijunjung, pada tanggal 20 Maret 2025 dilantik menjadi Kepala Loka POM di Kabupaten Sijunjung. Selanjutnya, terhitung mulai 1 April 2026, unit pelaksana teknis mengalami peningkatan klasifikasi dari Loka POM menjadi Balai POM di Sijunjung. Sejalan dengan peningkatan klasifikasi tersebut, pada tanggal 2 Juli 2026 Putra Gusrianto resmi dilantik sebagai Kepala Balai POM di Sijunjung.

Dedikasinya dalam melayani negeri juga diakui melalui berbagai penghargaan, di antaranya Satyalancana Karya Satya X dari Presiden RI Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya yang luar biasa di Badan Pengawas Obat dan Makanan, penghargaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar sebagai Peserta Terbaik I dalam Pelatihan Pembinaan Peningkatan Kemampuan PPNS Dinas/Instansi/Balai di Wilayah Hukum Polda Sumbar Tahun Anggaran 2025, serta penghargaan dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat atas kepemimpinan dan kinerja dalam pengelolaan anggaran sehingga berhasil meraih nilai 100 pada IKPA Tahun Anggaran 2025.

Website e-lhkpn klik link disini
Sarana