Shinta Dini Dwi Septa, SKM
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Mitra Oktavia, S.Si
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Elza Frasi Yuni, S.Farm., Apt.
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Nurkamilah, S.H
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Fauzan L Hakim, S.H
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Agustian Hariyuni, S.TP
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Haniva Maylani, S.Si
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Rahmawati, S.Farm., Apt
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
apt. Annajmiyatul Fitria, S.Farm
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Marfuah Lubis, S.T.
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Deno Febri Fadli, S.T
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
apt. Yesica Azfitri, S.Farm.
Layanan Sertifikasi
- Senin-Jumat
- 07.30-16.00
Berdasarkan PerBPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM dan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Label Pangan Olahan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
Label Pangan Olahan paling sedikit memuat keterangan mengenai:
· nama produk;
· daftar bahan yang digunakan;
· berat bersih atau isi bersih;
· nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
· halal bagi yang dipersyaratkan;
· tanggal dan kode produksi;
· keterangan kedaluwarsa;
· nomor izin edar; dan
· asal usul bahan Pangan tertentu.
Untuk melihat produk kosmetika yang sudah terdaftar di BPOM ialah dengan cara membuka website BPOM di www.cekpom.go.id atau dengan menggunakan aplikasi pada smartphone yakni BPOM Mobile.
apabila masa simpan suatu makanan telah lewat dari tanggal yang telah ditetapkan maka sebaiknya tidak boleh digunakan atau dikonsumsi sebab makanan tersebut bisa saja telah mengalami penguraian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan sebaiknya makanan yang telah melewati masa kadaluarsa tidak digunakan.
Untuk produk yang diproduksi dari luar negri, harus memiliki izin jika akan dipasarkan di indonesia, seperti minuman kaleng dari luar maka harus didaftarkan di BPOM dengan nomor seri ML untuk makanan luar. jika produk dari luar tidak memiliki nomor registrasi di BPOM maka produk dianggap ilegal.
Makanan yang mengandung Bahan Tambahan Pangan (BTP) aman dikonsumsi selama penggunaannya sesuai batas maksimum yang diperbolehkan. Namun ada baiknya makanan yang kita konsumsi tidak mengunakan bahan tambahan pangan, sebab makanan dengan yang diolah dari bahan alami jauh lebih sehat.
merkuri tidak boleh digunakan pada kulit wajah, karena dapat merusak kulit, dalam dosis besar bisa menyebabkan kulit memerah, penghentian pemakaian dapat menyebabkan muncul flak hitam di wajah, dan dalam jangka waktu pemakaian yang lama bisa menyebabkan kanker.
Produk pangan apabila dikemas dan diberi penandaan dan dipasarkan maka harus didaftarkan di BPOM. Namun jika produk daging olahan tersebut di buat sendiri dan langsung dikonsumsi pribadi atau umum, dan dibuat tanpa perlu dikemas dan diberi penandaan maka tidak diperlukan izin dari BPOM.
· Persyaratan yang diperlukan antara lain persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif yakni NPWP, Izin Usaha Industri, surat hasil pemeriksaan sarana produksi dari BBPOM, akte notaris (jika ada). Persyaratan teknis antara lain komposisi, proses produksi, informasi kadaluarsa, informasi kode produksi, rancangan label, hasil uji produk akhir, dan data pendukung lain yang diperlukan. Sesuai dengan Perka BPOM No. 12 tahun 2016 tentang pendaftaran pangan olahan.