Padang, 21 September 2026 – Balai POM di Sijunjung menghadiri Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Besar POM di Padang pada Senin (21/9/2026). Kegiatan ini membahas PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, dengan fokus pada pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM). Kegiatan diikuti oleh lintas sektor terkait, perwakilan organisasi profesi dan asosiasi, serta pelaku usaha HSM se-Sumatera Barat.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai forum untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai penerapan ketentuan terbaru dalam pengelolaan obat dan bahan obat pada fasilitas lain, khususnya retail modern. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai ketentuan pengelolaan obat di HSM serta sertifikasi tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang menjadi penanggung jawab kegiatan pengelolaan obat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang melibatkan peserta dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi profesi. Forum tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait penerapan ketentuan dalam PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 sesuai dengan lingkup pengelolaan obat pada masing-masing fasilitas.
Pemahaman terhadap regulasi yang berlaku menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan obat sesuai ketentuan. Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat memahami serta menerapkan ketentuan pengelolaan obat secara tepat, khususnya terhadap obat bebas dan obat bebas terbatas yang dikelola pada retail modern.
Balai POM di Sijunjung terus mendukung penguatan koordinasi dan pemahaman regulasi bersama lintas sektor dalam rangka mendukung pengelolaan obat yang sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap obat yang memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu.