Balai POM di Sijunjung menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Partisipatif Penggerakan Sistem Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi (ALOKON) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto pada Kamis (08/10/2026), bertempat di Aula PKK Sei Durian, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat komitmen dan meningkatkan efektivitas tata kelola ALOKON, khususnya dalam menjaga ketersediaan stok serta mencegah terjadinya kekosongan maupun kelebihan persediaan.
Dalam kegiatan tersebut, Balai POM di Sijunjung menyampaikan materi mengenai Implementasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dalam Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi. Materi yang disampaikan mencakup penerapan prinsip CDOB dalam setiap tahapan pengelolaan ALOKON, mulai dari perencanaan, distribusi, penyimpanan, hingga pencatatan dan pelaporan. Penerapan prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan alat dan obat kontrasepsi dikelola sesuai dengan ketentuan, sehingga mutu produk tetap terjaga selama proses distribusi hingga diterima oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain penyampaian materi, kegiatan diskusi partisipatif ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman terkait pengelolaan ALOKON. Perencanaan kebutuhan yang tepat, pemantauan stok secara berkala, serta pencatatan dan pelaporan yang akurat diperlukan untuk mengantisipasi ketidakseimbangan persediaan, baik berupa kekosongan maupun kelebihan stok. Dengan demikian, pengelolaan ALOKON dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) merupakan pedoman yang perlu diterapkan untuk menjaga mutu obat selama proses distribusi. Pengelolaan yang memperhatikan aspek penyimpanan, penanganan, dokumentasi, dan pengendalian persediaan turut mendukung terjaganya kualitas produk hingga sampai kepada pengguna. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip CDOB menjadi hal penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dan pengelolaan obat.
Melalui kegiatan ini, Balai POM di Sijunjung terus mendukung peningkatan pemahaman serta sinergi lintas sektor dalam penerapan prinsip CDOB pada tata kelola alat dan obat kontrasepsi. Diharapkan, kolaborasi yang terbangun dapat memperkuat sistem pengelolaan ALOKON, menjaga mutu dan ketersediaan produk di fasilitas pelayanan kesehatan, serta mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan bagi masyarakat.