Pada Kamis, 3 Juli 2025, Loka POM di Kabupaten Sijunjung berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BPOM yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha IRTP dalam menghasilkan pangan yang aman dan bermutu.
Bertempat di Parai City Garden Hotel, Kota Sawahlunto, tim dari Loka POM di Kabupaten Sijunjung memberikan pemaparan materi yang mencakup Peraturan Perundang-undangan di bidang pangan, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi IRTP, ketentuan Label dan Iklan Pangan IRTP, serta Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP).
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha IRTP dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pengolahan pangan yang higienis dan sesuai standar keamanan yang berlaku. Tujuan akhirnya adalah agar produk pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan, memiliki izin edar yang sah, dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dari potensi risiko pangan yang tidak aman.