Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Sijunjung resmi dikukuhkan menjadi Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Sijunjung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 di Bone, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan peresmian pembentukan tujuh Loka POM baru, peningkatan klasifikasi sepuluh Loka POM menjadi Balai POM, peningkatan klasifikasi tiga Balai POM menjadi Balai Besar POM, serta pengubahan lokasi satu Loka POM.
Prosesi pengukuhan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh Kepala Loka POM di Kabupaten Sijunjung, Putra Gusrianto, S.Farm., Apt., M.A.B., bersama Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP., M.Si., beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang mengikuti kegiatan dari Ruang Media Center Kantor Bupati Sijunjung.
Pada tahun 2026, BPOM melakukan penataan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditetapkan melalui Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM. Salah satu hasil penataan tersebut adalah peningkatan klasifikasi Loka POM di Kabupaten Sijunjung menjadi Balai POM dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto.
Penataan UPT BPOM ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta memperluas jangkauan pelayanan publik, khususnya dalam pendampingan usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang obat bahan alam, kosmetik, dan pangan olahan di wilayah kerja Balai POM di Sijunjung.
Dalam dialog langsung dengan Kepala Badan POM RI, Bupati Sijunjung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peningkatan klasifikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan status dari Loka POM menjadi Balai POM merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan obat dan makanan sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sijunjung.
Peningkatan klasifikasi ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendukung program pembangunan prioritas nasional di bidang kesehatan serta meningkatkan daya saing produk obat dan makanan dalam negeri.