Sijunjung, 8 September 2026 – Dua pegawai Balai POM di Sijunjung dikukuhkan sebagai Anggota Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Sumatera Barat oleh Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M., di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat. Pengukuhan tersebut menjadi bentuk penguatan peran aparatur pemerintah dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi sekaligus mendorong terwujudnya budaya integritas di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi tersebut turut diisi dengan berbagai agenda, antara lain Pengukuhan Forum PAKSI Sumbar, Monitoring dan Evaluasi Forum PAKSI Sumbar, KPK Mendengar, serta Sosialisasi Antikorupsi. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam membangun ekosistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan di Sumatera Barat.
Pengukuhan dua pegawai Balai POM di Sijunjung sebagai PAKSI merupakan wujud komitmen untuk turut mengambil bagian dalam upaya pencegahan korupsi melalui pendekatan edukasi dan penguatan nilai integritas. Sebagai bagian dari aparatur pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik dan pengawasan obat dan makanan, integritas menjadi nilai fundamental yang harus tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Penyuluh Antikorupsi memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman dan edukasi mengenai nilai-nilai antikorupsi kepada berbagai lapisan masyarakat. Peran tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran untuk menerapkan sikap jujur, bertanggung jawab, disiplin, transparan, serta berani menolak segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Bagi Balai POM di Sijunjung, kehadiran PAKSI di lingkungan organisasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan Zona Integritas dan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Nilai-nilai integritas perlu diwujudkan tidak hanya melalui pemenuhan ketentuan dan prosedur, tetapi juga melalui keteladanan serta konsistensi setiap pegawai dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan budaya antikorupsi juga memiliki keterkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik. Transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, memahami proses pelayanan, serta turut melakukan pengawasan. Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi yang dilaksanakan secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan dikukuhkannya dua pegawai sebagai Penyuluh Antikorupsi, Balai POM di Sijunjung diharapkan semakin mampu berkontribusi dalam menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi, baik di lingkungan internal maupun dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Peran tersebut sekaligus menjadi bentuk partisipasi aktif Balai POM di Sijunjung dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui edukasi, keteladanan, dan penguatan integritas.
Ke depan, PAKSI di lingkungan Balai POM di Sijunjung diharapkan dapat menjadi penggerak dalam membangun budaya kerja yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan kolaborasi antara pemerintah, PAKSI, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, upaya pencegahan korupsi dapat terus diperkuat guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.