Kosmetik merupakan salah satu komoditi yang banyak diminati oleh masyarakat. Perkembangan industri kosmetik yang cukup pesat menyebabkan banyaknya produk-produk baru yang bermunculan di masyarakat. Oleh karena itu, BPOM semakin memperketat pengawasan peredaran kosmetik khususnya yang viral di media online dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Pada tanggal 10-18 Februari 2025, telah dilakukan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik di sarana distribusi kosmetik seperti Klinik Kecantikan, Pemilik Kuasa Merk dan Badan Usaha Pemilik Notifikasi di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Dharmasraya.
Perkembangan industri kosmetik yang cukup cepat menyebabkan banyaknya produk-produk baru yang bermunculan di masyarakat. Oleh karena itu, Loka POM di Kabupaten Dharmasraya semakin memperketat pengawasan peredaran kosmetik khususnya yang viral di media online dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kosmetik kadaluwarsa.
Berdasarkan hasil pengawasan, masih terdapat produk kosmetik tanpa izin edar sebanyak 66 pcs dengan nilai Rp 2.670.000,- dan produk kadaluarsa sebanyak 140 pcs dengan nilai Rp 8.780.000,-.
Diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan menjamin produk aman, bermanfaat, dan bermutu. BPOM juga terus menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan melindungi diri dari produk yang berisiko terhadap kesehatan. Jangan lupa untuk selalu ingat Cek KLIK dan gunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan produk kosmetik aman dan sudah terdaftar.