Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan di daerah, pada Rabu, 16 Juli 2025, Kepala Loka POM di Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung. Kegiatan ini membahas pelaksanaan DAK Non Fisik BPOM Tahun 2025.
Ini merupakan bagian penting dari upaya penguatan sistem pengawasan obat dan makanan di daerah. DAK Non Fisik BPOM dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan di provinsi dan Kabupaten/Lota.
Melalui koordinasi yang intensif dan sinergis, pengawasan DAK Non Fisik oleh Badan POM dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan perlindungan masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan serta memperkuat sistem pengawasan di daerah.