Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Dharmasraya melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan olahan Tahap II pada tanggal 11–12 Desember 2024. Kegiatan ini mencakup wilayah Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto, serta dilaksanakan secara terpadu bersama lintas sektor terkait di masing-masing daerah.
Pengawasan difokuskan pada produk pangan olahan yang berpotensi membahayakan konsumen, seperti produk yang Tidak Memiliki Izin Edar (TIE), produk rusak, dan kedaluwarsa. Dari hasil pengawasan yang dilakukan di sejumlah sarana ritel, ditemukan beberapa produk rusak dan kedaluwarsa yang masih terpajang di rak display dan siap dijual kepada konsumen.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Loka POM di Kabupaten Dharmasraya segera memberikan instruksi kepada pemilik sarana untuk memisahkan produk bermasalah dari rak penjualan dan mengembalikannya kepada distributor. Langkah ini bertujuan untuk mencegah peredaran pangan yang tidak layak konsumsi sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga diajak untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Karena perlindungan konsumen bukan hanya slogan — bukan sekadar kata orang, tetapi KATA BPOM!