Jumat, 13 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung pengawasan pengelolaan antimikroba serta implementasi Surat Edaran Bupati Sijunjung Nomor: 280/Pereko-SDA/2025 tentang Penggunaan Antibiotik Dengan Bijak, Loka POM di Kabupaten Sijunjung bersama Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (ONPP) BPOM RI melaksanakan pengawasan di sarana pelayanan kefarmasian (apotek) di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan antibiotik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kepatuhan tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian yang bertanggung jawab.
Penggunaan antibiotik yang tidak tepat dan berlebihan dapat menyebabkan Resistensi Antimikroba (AMR), yang merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak—baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun organisasi profesi—memiliki peran strategis dalam kampanye pengendalian resistensi ini.
Melalui kegiatan pemeriksaan bersama ini, diharapkan terjadi penurunan penggunaan antibiotik tanpa resep di masyarakat serta peningkatan kesadaran tenaga kefarmasian dalam pengelolaan obat yang bijak dan bertanggung jawab.