Senin, 28 Oktober 2024, Loka POM di Kabupaten Dharmasraya melakukan pemusnahan barang temuan obat dan makanan hasil pengawasan di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sawahlunto dari tahun 2018 hingga 2024. Produk yang dimusnahkan berupa obat, obat bahan alam, suplemen, kosmetik dan makanan yang tidak terjamin standar, keamanan, khasiat dan mutu.
Nilai ekonomi 2.260 Item produk obat dan makanan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu tersebut ditaksir mencapai Rp.256.674.584,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Loka POM di Kabupaten Dharmasraya yang dihadiri oleh Kepala Loka POM dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dinas Kesehatan Dharmasraya, dan lintas sektor lainnya. Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu cara untuk memastikan agar Obat dan Makanan yang berbahaya tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung dan Sawahlunto.
Kepala Loka POM di Kabupaten Dharmasraya, Putra Gusrianto menyampaikan, "dalam upaya memberantas peredaran produk obat dan makanan berbahaya tersebut, Loka POM di Kabupaten Dharmasraya terus melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin khususnya di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Dharmasraya".
" Bagi pelaku usaha yang masih saja melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan", tambahnya.
Loka POM di Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangan. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat dan makanan dalam rangka bersama melindungi masyarakat.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat dan makanan melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai dengan mengingat CEK KLIK (Cek kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluwarsa). Untuk pembelian produk secara online, masyarakat disarankan menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan jangan mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan.
Perlu diingat oleh masyarakat bahwa ada sebagian produk illegal yang beredar mencantumkan nomor Izin Edar BPOM namun nomor tersebut adalah fiktif dan tidak terdaftar di BPOM RI. Untuk memastikan kebenaran nomor izin edar yang dicantumkan pada produk, masyarakat dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh pada ponsel Android atau dengan membuka website Badan POM.
Kepada seluruh masyarakat Loka POM di Kabupaten Dharmasraya menghimbau untuk jangan percaya terhadap berita hoax. Masyarakat dapat menghubungi petugas kami atau langsung datang ke kantor Loka POM di Kabupaten Dharmasraya. Karena Loka POM di Kabupaten Dharmasraya SABANA COGA (Siap Berikan Layanan yang Cepat, Objektif, Giat dan Amanah).