Pengawasan Rutin Peredaran Obat dan Produk Kosmetik di Kabupaten Dharmasraya

20-06-2025 Umum Dilihat 88 kali

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan keamanan dan mutu produk obat dan makanan, Tim Inspeksi Loka POM di Kabupaten Sijunjung telah melaksanakan kegiatan pengawasan rutin pada tanggal 18–20 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Pengawasan ini difokuskan pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Toko Obat, dan Toko Kosmetik, guna memastikan bahwa peredaran dan penyaluran obat, termasuk obat tradisional dan kosmetik, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan obat serta peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Dalam kegiatan ini, tim pengawas masih menemukan adanya sarana distribusi obat tradisional yang memperjualbelikan produk jamu tanpa izin edar (TIE). Terhadap pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan tegas berupa peringatan kepada pelaku usaha serta pemusnahan produk di tempat, sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera bagi pelanggar.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Badan POM dalam melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk, yaitu:

  • Cek Kemasan

  • Cek Label

  • Cek Izin Edar

  • Cek Kedaluwarsa

Dengan pengawasan yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran produk ilegal dapat diminimalkan, sehingga masyarakat semakin terlindungi dari risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Sarana