Sijunjung, 15 Desember 2025 - Dalam upaya menjaga siklus yang konsisten dalam pengelolaan kearsipan pada lingkungan Loka POM di Kabupaten Sijunjung atas usulan pemusnahan arsip yang telah diajukan dan terproses di Badan POM atas persetujuan ANRI, dilakukan Pemusnahan Arsip secara daring.
Pemusnahan arsip ini dilaksanakan secara serentak nasional di lingkungan Badan POM bersama beberapa unit kerja lainnya yang dikoordinir oleh Biro Umum Badan POM selaku pembina dalam pengelolaan kearsipan.
Loka POM di Kabupaten Sijunjung terus berkomitmen untuk mewujudkan kepatuhan dalam penataan tata laksana kearsipan.
Tertib Arsip, Loka POM di Kabupaten Sijunjung Laksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif
15-12-2025 Umum Dilihat 105 kali