Siaran Pers tentang BPOM Tingkatkan Efektivitas Pengawasan di Daerah Melalui Regulasi Baru

11-05-2026 Dilihat 49 kali

SIARAN PERS

Nomor HM.01.1.05.26.155 Tanggal 6 Mei 2026

Tentang

BPOM Tingkatkan Efektivitas Pengawasan di Daerah Melalui Regulasi Baru

 

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (BOK POM) sebagai langkah memperkuat efektivitas pengawasan di daerah. Regulasi ini menjadi landasan pengelolaan dana transfer ke daerah agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Dana BOK POM merupakan dukungan operasional untuk kegiatan program prioritas pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Dalam periode 2021–2026, realisasi anggaran DAK Nonfisik menunjukkan tren yang semakin efisien, meningkat dari 69,18% pada 2021 menjadi stabil di kisaran 79–81% pada 2023–2025, dengan cakupan wilayah yang terjaga hingga 405 kabupaten/kota.

Di tengah alokasi anggaran yang relatif stagnan dalam 4 tahun terakhir pada kisaran Rp150 miliar per tahun, konsistensi kinerja tersebut mencerminkan peningkatan kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan kegiatan, serta penguatan koordinasi antara pusat dan daerah. Tren ini menunjukkan perbaikan tata kelola berbasis kinerja dalam pengelolaan Dana BOK POM, sekaligus menjadi fondasi penting bagi penguatan pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah.

Penguatan tata kelola ini berdampak langsung di lapangan. Pengawasan distribusi menjadi lebih tepat sasaran, sampling meningkat, dan pembinaan pangan olahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah berisiko semakin diperkuat. Di sisi lain, Dana BOK POM turut mendorong produk UMKM lebih aman, legal, dan berdaya saing. Produk yang telah memenuhi standar lebih mudah masuk ke ritel modern dan e-commerce, bahkan membuka peluang ekspor. Kondisi ini menjaga kepercayaan pasar, memperlancar distribusi, memperkuat produksi domestik, serta turut mendukung stabilitas pasokan dan harga sehingga stabilitas inflasi lebih terkendali.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPOM menegaskan bahwa peraturan ini disusun sebagai langkah penguatan regulasi. “Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025, setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Dana BOK POM Tahun Anggaran 2025 serta penyesuaian dengan dinamika kebijakan nasional,” tegasnya.

Secara umum, regulasi terbaru tetap mempertahankan kerangka dasar sebelumnya, namun memperkuat sejumlah aspek penting, khususnya pada perencanaan berbasis data melalui penggunaan kriteria mutlak, kriteria khusus, dan asesmen prioritas daerah agar alokasi anggaran mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, mekanisme penganggaran kini dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi dengan proses verifikasi yang lebih sistematis. Pelaporan realisasi kegiatan dan anggaran diperkuat melalui platform digital. Platform ini mendukung transparansi dan akuntabilitas, sementara monitoring dan evaluasi dilakukan secara lebih terstruktur berbasis indikator kinerja, termasuk kepatuhan pelaporan.

Kepala BPOM menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan dana operasional benar-benar berdampak pada kualitas pengawasan di daerah. Dana BOK POM adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Melalui petunjuk teknis yang lebih kuat dan berbasis data, kami memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan hasil yang terukur dan berdampak nyata. Kolaborasi pusat dan daerah menjadi fondasi utama keberhasilan kebijakan ini,” ujarnya.

Pengalokasian DAK Nonfisik dilakukan berdasarkan prioritas, sesuai kebutuhan daerah dalam menangani isu strategis secara terpadu dan selaras sehingga tidak dialokasikan kepada seluruh kabupaten/kota setiap tahun. Tahun ini, anggaran DAK Nonfisik BOK POM mencakup 391 kabupaten/kota. Pada Tahap I periode penyaluran dana di tahun 2026, Dana BOK POM telah diterima oleh 190 kabupaten/kota dan 201 kabupaten/kota sedang proses menerima dana tersebut.

“Melalui DAK Nonfisik BOK POM, kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan obat dan makanan. Tujuannya agar produk yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan sesuai standar,” jelas Taruna Ikrar pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar pada Senin (6/4/2026).

Pada rapat tersebut, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa pelaksanaan DAK Nonfisik BOK POM menunjukkan tren yang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir, dengan tingkat penyerapan anggaran yang semakin meningkat dan konsisten. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan di daerah. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain keterlambatan pencairan anggaran, keterbatasan sumber daya manusia, serta masih rendahnya kepatuhan pelaporan kegiatan oleh pemerintah daerah.

Dalam implementasinya, BPOM akan terus melakukan sosialisasi kepada kepala daerah, dinas kesehatan, pelaku usaha, serta masyarakat. BPOM juga melakukan penguatan mekanisme pengawasan dan evaluasi guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata.

Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan berbasis data, pengelolaan Dana BOK POM Tahun 2026 diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata dalam memperkuat pengawasan obat dan makanan di daerah. BPOM juga mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera menyesuaikan pelaksanaan kegiatan mengikuti ketentuan terbaru, guna memastikan perlindungan masyarakat berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Sarana